UPAYA - UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK JALANAN DI JALAN BILAL KOTA MEDAN

Ilmu Hukum Prima, Volume II, No. 1 September 2012

Senin, 22 Juli 2013 11:56 | Sudah dibaca 808 kali

Kemiskinan dengan indikator ketidakmampuan nilai pendapatan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, berakibat pada terbatasnya pemenuhan kesejahteraan keluarga, baik kebutuhan yang bersifat primer maupun sekunder. Penelitian yang digunakan penyusun dalam skripsi ini, merupakan penelitian empiris dan dibahas dengan permasalahan apa faktor penyebab tingginya anak jalanan, bagaimana kebijakan pembinaan anak jalanan di dinas sosial di kota medan, dan bagaimana cara pengentasan anak jalanan dan perlindungan hukum bagi anak jalanan di kota Medan. Usaha pengentasan ini dapat dilakukan oleh Panti Asuhan, asuhan keluarga atau pengangkatan anak (Pasal 6 Ayat 2 PP.No.2 Tahun 1998). Dan yang dimaksud dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak adalah hak yang timbul pada anak (anak jalanan) untuk mendapatkan perlindungan (protection rights) yang hakiki dalam setiap kehidupannya dari Negara, dengan demikian hak tersebut menimbulkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara melalui perangkatnya yang bernama hukum agar tercipta tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang dapat melindungi hak-hak asasi dari anak. Serta usaha dalam kesejahteraan anak yang pertama dan terutama adalah menjadi tanggung jawab orang tua.

Kata Kunci: perlindungan hukum, anak jalanan