Analisis Tindak Pidana Pungutan liar Yang Berkaitan Dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Jurnal Ilmu hukum Prima, Vol. 3, No.1. September 2017, ISSN: 2088-5288

Senin, 02 April 2018 13:02 | Sudah dibaca 659 kali

Korupsi bukan lagi sekedar masalah negara berkembang seperti Indonesia, tetapi telah menjadi masalah dunia. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memandang perlu mengadopsi “United Nations Convention Againts Corruption” (UNCAC) untuk memerangi korupsi di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption. Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Akibat semakin maraknya pungutan liar tersebut maka pemerintah melalui Presiden mengeluarkan suatu peraturan Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak 1 (satu) miliar rupiah. Partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan melalui website, saluran hotline. Mengedukasi siswa-siswi dari sekolah tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan Mata pelajaran khusus atau memasukkan tema Anti Korupsi.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pungutan Liar