IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA: POLA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DI DAERAH

Jum'at, 28 Juni 2019 11:36 | Sudah dibaca 529 kali

Proses transformasi menuju UHC 2019 bukanlah hal yang mudah. Dalam mewujudkan JKN secara tersentralisasi, BPJS Kesehatan dihadapi kendala kewenangan kebijakan kesehatan di tingkat pusat yang kompleks dan kewenangan pembinaan pelayanan kesehatan yang sebagian besar telah terdesentralisasi ke level Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca lahirnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kondisi tersebut menggambarkan permasalahan yang kontradiktif dalam sistem kesehatan di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gambaran pola hubungan antar lembaga yang terjadi di daerah selama ini dalam rangka mendorong keberhasilan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia. Hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam implementasi kebijakan JKN di daerah, BPJS Kesehatan selaku agen tidak memiliki daya tawar dalam mendorong Pemda sebagai prinsipal untuk memaksimalkan perannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehaatan di daerahnya. Di sisi lain prinsipal justru cenderung minim memiliki policy emphasis (program dan anggaran) dan justru menggeser sebagian beban kewajibannya selaku prinsipal kepada agen untuk memenuhi kebutuhan faskes. Dalam hal ini komitmen Pemda selaku prinsipal dan daya tawar BPJS Kesehatan selaku agen menjadi unsur penting untuk dipenuhi

Kata Kunci: Decentralization, Health Financing, Principal-Agent, Intergovernmental Relations, National Health Insurance.