PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FIDUSIA DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG FIDUSIA

Ilmu Hukum Prima, Volume II, No. 1 September 2012

Senin, 22 Juli 2013 11:38 | Sudah dibaca 982 kali

Jaminan fidusia sebagai salah satu pengaman yuridis dalam perkreditan telah menjadi efektif digunakan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (disebut UUF). Terkait dengan beberapa keistimewaan fidusia, seperti Constitutum Possessorium dan Parate Executie, maka dilakukanlah penelitian bersifat deskripsi analitis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap perjanjian fidusia yang berdasarkan UUF, telah memenuhi prinsip keadilan. UUF melindungi penerima fidusia secara hukum, hanya jika ia memenuhi ketentuan di dalamnya, yakni membebankan jaminan fidusia dengan akta notaris dan mendaftarkannya ke kantor pendaftaran fidusia. Perlindungan hukum yang adil juga diberikan kepada pemberi fidusia, terkait dengan barang jaminan yang dieksekusi dan dilelang.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum dan Perjanjian Fidusia