Status Hukum Hak Atas Tanah Yang Dikuasai Oleh Yayasan Keagamaan Buddha Di Kota Medan

Sabtu, 11 Desember 2021 13:55 | Sudah dibaca 399 kali

Kata Kunci: Hukum Hak Atas Tanah; Yayasan Keagamaan