PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM HAL TURUT SERTA MELAKUKAN KEJAHATAN PENADAHAN

Ilmu Hukum Prima, Volume II, No. 1 September 2012

Senin, 22 Juli 2013 11:44 | Sudah dibaca 1158 kali

Dalam praktiknya, kejahatan ataupun tindak pidana dapat diselesaikan oleh bergabungnya beberapa atau banyak orang, yang setiap orang melakukan wujud tingkah laku tertentu. Demikian pula terhadap terjadinya tindak pidana penadahan. Pada peristiwa senyatanya, kadang sulit dan kadang juga mudah untuk menentukan siapa diantara mereka perbuatannya benar-benar telah memenuhi rumusan tindak pidana. Oleh karena itu, untuk mengkaji masalah ini dilakukanlah penelitian dengan menggunakan metode yuridis sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif analisis, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu melalui studi kepustakaan dan dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan melalui pengujian terhadap kasus yang dijadikan sebagai objek penelitian dengan mengadakan metode wawancara. Adapun klasifikasi turut serta melakukan tindak pidana penadahan dalam sistem KUHP Indonesia, yaitu orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (medepleger), orang yang sengaja membujuk (uitlokker), dan orang yang membantu (medeplictigheid). Dalam sistem KUHP, untuk golongan penyertaan yang dimasukkan dalam pasal 55 KUHP dibebani tanggungjawab yang sama antara mereka, yakni masing-masing dibebani tanggungjawab yang sama dengan orang yang sendirian melakukan tindak pidana (dader). Tetapi bagi orang yang terlibat sebagai pembuat pembantu (pasal 56 KUHP), beban tanggungjawabnya lebih ringan daripada tanggungjawab pelaku dalam pasal 55 KUHP. Lalu, pemidanaan yang diterapkan oleh Hakim kepada terdakwa yang turut serta melakukan kejahatan penadahan adalah berdasarkan terpenuhinya unsur subjektif dan objektif dari Pasal 480 KUHP yang akan dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP untuk menentukan sejauh mana andil perbuatannya. Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim diharapkan teliti dalam mengkualifikasikan tersangka atau terdakwa sebagai pelaku tindak pidana penyertaan dalam kejahatan penadahan dan pemidanaan yang diterapkan haruslah sesuai dengan bentuk pertanggungjawabannya.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyertaan, Kejahatan Penadahan