TINDAK PIDANA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI MEDAN

Ilmu Hukum Prima, Volume II, No. 1 September 2012

Senin, 22 Juli 2013 11:48 | Sudah dibaca 943 kali

Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran yang strategis dalam memajukan perkembangan pembangunan nasional dengan mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan lesejahtraan, keamanan, dan kenyamanan dalam berlalu lintas untuk menghindari akan terjadinya berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap diri pengemudi maupun orang lain. Dengan demikian untuk membahas masalah yang akan di bahas maka jenis penelititan yang akan digunakan adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif analitis yaitu dengan melakukan penelitian lapangan dan kepustakaan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan demikian, untuk mengatur lalu lintas yang aman dan nyaman maka peraturan-peraturan berlalu lintas harus dijalankan sebagimana mestinya dimana segala tindak kejahatan harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku tersebut sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Sehingga aparat penegak hukum dapat meminimalisir pelanggaran tindak pidana tersebut seperti melakukan sosialisasi, meningkatkan peran serta dari masyarakat, menerapkan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini sehingga kelak bila sudah dewasa anak-anak akan sadar dan terbiasa dalam berlalu lintas serta dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

Kata Kunci: lalu lintas, angkutan jalan