STATUS HUBUNGAN KERJA BAGI PEKERJA PASCA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH BANK UMUM KONVENSIONAL

Ilmu Hukum Prima, Volume II, No. 1 September 2012

Senin, 22 Juli 2013 11:58 | Sudah dibaca 931 kali

Kewajiban pemisahan UUS Bank Umum Konvensional menimbulkan masalah hukum ketenagakerjaan terkait dengan status hubungan kerja bagi pekerja di UUS yang ditunjuk untuk melanjutkan pekerjaan di Bank Umum Syariah Hasil Pemisahan. Hal ini terjadi karena kewajiban pemisahan UUS tersebut terbit pasca penandatangan perjanjian kerja sehingga klausula tersebut tidak dicantumkan dalam Perjanjian Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dipadukan dengan penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan kelanjutan hubungan kerja, yaitu Pekerja, Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.

Kata Kunci: Pemisahan Perusahaan, Hubungan Kerja, Bank Syariah