PERANAN SAKSI PADA PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DALAM UPAYA PENEGAKKAN HUKUM

Ilmu Hukum Prima, Volume II, No. 1 September 2012

Senin, 22 Juli 2013 12:00 | Sudah dibaca 829 kali

Menurut pasal 1 butir 26 dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Tujuan dari pada hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran yang sejati atau kebenaran material, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pembuktian yang cukup dan lengkap. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dalam praktek hukum acara pidana harus bersifat aktif dalam berbuat dan mengumpulkan serta mencari alat bukti yang berguna bagi penyelesaian perkara pidana ini. Dengan demikian, pengertian proses perkara pidana dimaksud merupakan tata cara penyelesaian suatu delik pidana yang dimulai dari tingkat penyidikan. Penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang merupakan penyelesaian tindak pidana yang terbaik.

Kata Kunci: Saksi, pemeriksaan perkara pidana, penegakan hukum