KAJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA TRAFFICKING OLEH LPSK
PROSIDING: Workshop Nasional Peningkatan Daya Saing Bangsa Melalui Inovasi Oleh Perguruan Tinggi Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN
Kamis, 14 September 2017 09:35 | Sudah dibaca 977 kali
Perlindungan korban yang terimplementasikan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006 sesuai dengan konsep perlindungan korban. Pertanyaan ini mengemuka, karena apabila memperhatikan beberapa ketentuan dalam Undangundang No. 13 Tahun 2006 tampaknya pembuat Undang-undang No. 13 Tahun 2006 masih bisa dalam memahami konsep tentang perlindungan korban dan kaitannya dengan akses korban dalam sitem peradilan pidana, sehingga apa yang telah dinyatakan dalam bagian konsideran tidak diimplementasikan secara konsisten dalam pasal-pasalnya. Upaya yang dilakukan oleh pembuat UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebenarnya merupakan langkah yang positif dalam merespon lemahnya pengaturan perlindungan korban dalam perundangundangan pidana, sehingga hak-hak korban sebagai bagian dari anggota masyarakat menjadi termarginalkan. Penelitian ini secara garis besar terdiri dari 3 (tiga) tahapan penelitian, yaitu (1) pengumpulan data primer melalui wawancara terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengetahui pelaksanaan putusan pengadilan perlindungan saksi dan korban trafficking oleh LPSK dan data sekunder melalui studi pustaka; (2) analisis data dilakukan dengan metode yuridis analisis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundangan, pendekatan komparatif dan pendekatan kasus dan (3) penarikan kesimpulan dengan menyimpulkan hasil analisis yang telah dilakukan untuk menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberikanbayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi.
Kata Kunci: Perlindungan saksi dan korban, Tindak Pidana Perdagangan orang