PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN BERLABEL HALAL

Prosiding Konferensi Nasional, ISBN: 979-458-901-2

Kamis, 29 Maret 2018 12:22 | Sudah dibaca 815 kali

Sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Majelis Ulama Indonesia untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi makanan bagi konsumen muslim, terhadap label halal pada produk makanan. Begitu banyak label halal yang bereda, namun masih mengandung bahan berbahaya. Pemerintah mempunyai peran penting terhadap perlabelan halal yang dibutuhkan bagi konsumen muslim yang mayoritas penduduk Indonesia. Masalah yang dikaji adalah pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan berlabel halal. Kedua, bagaimana upaya hukum bagi konsumen terhadap penyalahgunaan label halal pada produk makanan. Dan ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan berlabel halal. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Penelitian ini juga disebut penelitian kepustakaan atau library research. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conseptual approach). Sumber data yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Kemudian analisis data bersifat deskriptif kualitatif. Kesimpulannya bahwa dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen muslim sudah ditur namun, bagi pelaku usaha yang melakukan penyalahgunaan label halal pada produk makanan tidak memberikan efek jera, karena sanksi yang diberikan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau perundang-undangan Indonesia hanya bersifat materil tidak pada moral. Pandangan Islam terhadap perlindungan hukum pada perundang-undangan kurang memberikan efek jera dan dalam hukum Islam akan terkena hukuman yaitu hudud Allah SWT. Terdapat kolerasi yang erat pada perundang-undangan yaitu, menjaga hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Kata Kunci: Sertifikasi, yuridis, kualitatif, undang-undang, perlindungan konsumen