TINDAK PIDANA KEGIATAN MENGEDARKAN PRODUK SEGAR HORTIKULTURA IMPOR YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR MUTU DAN/ATAU KEAMANAN PANGAN

Jurnal Ilmu hukum Prima, Vol. 3, No.1. September 2015, ISSN: 2088-5283

Senin, 02 April 2018 12:56 | Sudah dibaca 789 kali

Mengedarkan Produk segar Hortikultura impor yang tidak sesuai dengan standar mutu dan/atau keamanan pangan yang diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura Pasal 88 (4) jo Pasal 128, 129 didasarkan pada Pasal 27 ayat 2 dan 33 UUD 1945 yang didasari atas Nilai Pancasila Sila kedua dan Sila ke Lima Pancasila. Pancasila merupakan norma fundamental Negara, sebagai dasar mengatur penyelenggaraan negara dan merupakan sumber dari segala sumber hukum. Perbuatan mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan merupakan delik komisi. Unsur-unsur Tindak pidana mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan yaitu : Unsur subjektif yaitu Subjek hokum adalah orang perorangan, korporasi, baik korporasi yang berbadan hukum atau bukan berbadan hukum. Unsur objektif yaitu Mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak sesuai dengan standar mutu dan/atau keamanan pangan. Kriteria yang termasuk produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak sesuai dengan standar mutu dan/atau keamanan diatur pada Pasal 2 -28 Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Mengedarkan Produk Segar Hortikultura, Standar Mutu dan/atau Keamanan Pangan