KEBIJAKAN KRIMINALISASI PERATURAN DAERAH GUNA MEWUJUDKAN SINKRONISASI HUKUM PIDANA LOKAL DENGAN HUKUM PIDANA KODIFIKASI
Penerbit: Media Perkasa, Cetakan: 1, 2015, ISBN: 978-979-1533-20-1
Kamis, 03 Mei 2018 12:17 | Sudah dibaca 854 kali
Eksistensi Pemerintah Daerah dengan otonominya merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya kebijakan desentralisasi. Agar daerah otonom dapat mengurus rumah tangga sendiri dengan sebaikbaiknya, Undang-Undang yang mengatur otonomi daerah telah memberikan ruang gerak yang lebih Iuas bagi pemerintah daerah untuk mengelola pemerintahan daerah dan sumber-sumber keuangan guna membiayai pembangunan di daerah. Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat Peraturan Daerah. Kewenangan tersebut mencakup semua kewenangan pemerintah selain kewenangan yang dikecualikan dalam pasal 7 dan yang diatur dalam pasal 9 Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan kewenangan tersebut, masing-masing daerah berlomba untuk membuat Peraturan Daerah mengatur daerahnya. Kondisi faktual menunjukkan bahwa terdapat banyak Peraturan Daerah yang bermasalah karena belum memperhatikan teori kebijakan kriminalisasi dalam perumusannya. Akibatnya, banyak Peraturan Daerah yang dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, kepentingan umat, dan juga tidak menggtlnakan standar hukum. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut mengingat pihak yang dirugikan oleh Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut adalah masyarakat. Melalui buku Kebijakan Kriminalisasi Peraturan Daerah ini, penulis mencoba membahas berbagai peraturan daerah bermasalah yang ada di Provinsi Jawa Tengah disertai dengan analisis serta alasan pembatalannya. Penulis mengucapkan terima kasih kepada penerbit yang telah membantu penerbitan buku ini. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran pembaca demi perbaikan penulisan buku selanjutnya. Semoga buku ini dapat memberikan gambaran mengenai peraturan daerah di Provinsi Jawa Tengah yang bermasalah. Selain itu, semoga buku ini bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum. Selamat membaca,
Kata Kunci: