NOTARIS: Efektivitas Penerapan Pasal 15 Ayat (2) Huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pada Praktik Notaris di Medan
Penerbit: Yuma Pustaka, Cetakan: 1, 2014 ISBN: 978-602-8580-59-5
Kamis, 03 Mei 2018 12:23 | Sudah dibaca 870 kali
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris melahirkan perkembangan hukum yang berkaitan langsung dengan dunia kenotariatan saat ini. Salah satunya adalah adanya perluasan kewenangan notaris yang dinyatakan dalam pasal 15 ayat (2) huruf g UU nomor 2 tahun 2014, yakni kewenangan untuk membuat akta risalah lelang. Namun demikian, perluasan kewenangan tersebut perlu dicermati karena kewenangan ini bisa jadi sudah ada dalam peraturan perundang-undangan sehingga berlakunya Undang-Undang ini justru menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum. Misalnya raja, Keputusan Menteri Keuangan No.119/PMK.07/2005 tentang pejabat lelang, yang menyatakan bahwa pejabat lelang adalah orang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan melaksanakan penjualan barang secara lelang. Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinilai tidak sinkron dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2014, yang secara hierarki dinilai lebih tinggi tingkatannya. Buku ini memaparkan berbagai peraturan yang tidak sinkron dengan Undang Undag Republik Indonesia nomor 2 tahun 2014 sehingga menghambat kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh notaris untuk membuat akta risalah lelang. Persoalan ini semakin kacau karena berbagai peraturan yang tidak sinkron tersebut menyebabkan Badan Pertanahan Nasional tidak mau menerima akta risalah lelang yang dibuat oleh notaris. Melalui buku ini, pembaca dapat mencermati dan membandingkan peraturan-peraturan yang tidak sinkron dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2014 sehingga dapat memahami permasalahan yang sedang dihadapi para notaris, yang seringkali menghambat tugasnya dalam melayani masyarakat. Penulis mengucapkan terima kasih kepada penerbit yang telah membantu penerbitan buku ini. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran pembaca demi perbaikan penulisan buku selanjutnya. Semoga buku ini dapat memberikan gambaran tentang hambatan yang dialami para notaris dalam melaksanakan kewenangannya, khususnya kewenangan untuk membuat akta risalah lelang. Selain itu, semoga buku ini bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum kenotariatan. Selamat membaca.
Kata Kunci: