PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM TERHADAP AKTA AUTENTIK YANG TERINDIKASI TINDAK PIDANA
Penerbit: Yuma Pustaka, 2015, ISBN: 978-602-8580-62-5
Kamis, 03 Mei 2018 12:33 | Sudah dibaca 828 kali
Jabatan notaris adalah jabatan publik karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Notaris sebagai pejabat umum diberikan kewenangan oleh negara untuk menyatakan terjadinya hubungan hukum antara para pihak dalam suatu akta yang merekam secara langsung klausul kesepakatan para pihak yang berjanji. Janji yang telah dinyatakan dalam akta merupakan cerminan kehendak yang tulus dari para pihak. Notaris tidak menyumbangkan ide dalam pembuatan kesepakatan, ia hanya bertugas merekam kesepakatan pihakpihak yang melakukan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, segala sesuatu yang tertuang dalam akta yang telah dibuat notaris adalah murni dari pihak yang bersepakat. Namun demikian, dalam beberapa kasus, notaris dituntut oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian yang merasa dirugikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam akta yang dibuat notaris tersebut. Hal ini jelas-jelas merugikan profesi notaris sebab benar tidaknya keterangan yang diberikan oleh pihak-pihak yang melakukan kesepakatan di hadapan notaris di luar kapasitas notaris. Meski keterangan yang diberikan kepada notaris itu palsu, akta yang dibuat tetap sah di mata hukum. Bagi pihak yang tidak memahami hal ini, mereka akan menuntut notaris sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ketidakpuasan terhadap isi akta notaris tersebut. Buku ini membahas masalah pemidanaaan terhadap notaris untuk memaparkan bagaimana sebenarnya tugas dan tanggung jawab yang diemban notaris berdasarkan UU dan Kode Etik Jabatan Notaris agar pihakpihak yang belum memahami dan merasa dirugikan oleh isi akta notaris dapat mengambil tindakan yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan akta notarisnya. Penulis mengucapkan terima kasih kepada penerbit yang telah membantu penerbitan buku ini. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran pembaca demi perbaikan penulisan buku selanjutnya. Semoga buku ini dapat memberikan gambaran tentang tanggung jawab pidana pejabat umum, khususnya notaris, terhadap akta autentik yang terindikasi tindak pidana. Selain itu, semoga buku ini bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum. Selamat membaca.
Kata Kunci: