REKAM MEDIS (MEDICAL RECORD) ALAT BUKTI UNTUK MENENTUKAN KESALAHAN DOKTER DALAM PERKARA PIDANA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CURUP

Penerbit: Cakrawala Media, ISBN: 978-979-1533-07-2

Kamis, 03 Mei 2018 12:39 | Sudah dibaca 901 kali

Perkembangan peradaban manusia membawa dampak nilai dan tanggapan masyarakat terhadap profesi dokter. Kedudukan pasien yang semula sebagai pihak yang bergantung pada dokter dalam menentukan cara penyembuhan (terapi), kini berubah menjadi sederajat, di mana dokter tidak lagi mengabaikan pertimbangan dan hak-hak pasien untuk mengetahui segala seluk-beluk pengobatan yang diberikan kepadanya. Hubungan terapeutik antara dokter dan pasien telah mengalami erosi sehingga kini pasien tidak segan-segan menuntut dokter jika dianggap telah melakukan kesalahan/ kelalaian. Benturan kepentingan antara dokter dan pasien inl memerlukan serangkaian pembuktian untuk meletakkan hukum pidana pada posisi ultimum remedium. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 749/Menkes/XII/1989 tentang rekam medis, maka pembuatan rekam medis sudah menjadi kewajiban bagi setiap pemberi Iayanan kesehatan (pasal 2). Sehubungan dengan kemungkinan timbulnya tuntutan terhadap kesalahan profesional yang dilakukan seorang dokter dalam melakukan profesinya, maka pernyataan ataupun fatwa dalam rekam medis merupakan pegangan bagi para dokter sebagai bahan pemeriksaan, penilaian, dan tolok ukur apakah is telah berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu atau lalai melakukan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan medis. Sehubungan dengan hal tersebut, buku ini mengulas bagaimana rekam medis dapat dijadikan sebagai alat bukti serta hambatan-hambatannya mengingat profesi dokter terikat oleh Kode Etik Kedokteran, yang salah satunya adalah merahasiakan riwayat kesehatan pasien. Penulis mengucapkan terima kasih kepada penerbit yang telah membantu penerbitan buku ini. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran pembaca demi perbaikan penulisan buku selanjutnya. Semoga buku ini dapat memberikan gambaran mengenai alat bukti pidana di bidang kesehatan. Selain itu, semoga buku ini bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum. Selamat membaca.

Kata Kunci: