SANKSI KORPORASI YANG MERUGIKAN PEREKONOMIAN NEGARA

Penerbit: Pelangi Press, 2016 ISBN: 978-979-1533-08-9

Kamis, 03 Mei 2018 12:44 | Sudah dibaca 834 kali

Dalam mencermati perjalanan hukum, khususnya hukum bisnis di Indonesia, timbulsebuah pertanyaan krusial, sejauh mana hukum slap mengakomodasi kebutuhan dunia bisnis sehingga supremasi hukum di satu pihak benar-benar dapat ditegakkan dan di lain pihak pelaku bisnis cukup merasa aman dan nyaman berada dalam koridor .hukum yang benar. Pelaku bisnis (subjek hukum bisnis) senantiasa berinovasi dalam kegiatan bisnis yang semakin luas di berbagai bidang, baik dalam berbagai bentuk pengelolaan usaha maupun dengan upaya menjalin relasi yang lebih luas. Dalam masyarakat modem, subjek hukum yang beraktivitas di bidang perekonomian tidak lagi satu orang atau sebuah pribadi, tetapi dalam bentuk korporasi. Dewasa ini dikenal berbagai modus kejahatan nonkonvensional, yakni white color crime dengan motif keuntungan financial dan jabatan pemerintahan. Perkembangan ini dipicu dengan sanksi yang dirasa lebih ringan dibandingkan sanksi pada kejahatan konvensional. Berbagai modus operasi yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, kini banyak dilakukan oleh korporasi. Jika dibiarkan berlanjut tanpa penanganan khusus dan sinergis, hal ini akan berujung pada kerugian perekonomian negara. Buku Sanksi terhadap Korporasi yang Merugikan Perekunomian Neqara ini menguraikan tentang korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dikenai sanksi pidana karena merugikan perekonomian negara. Semuanya dibahas dengan mendasarkan pada dasar hukum yang telah diatur oleh pemerintah. Hal ini penting untuk dibahas karena sanksi yang tidak tepat justru akan merugikan tenaga kerja yang menggantungkan nasibnya pada korporasi yang terlibat white color crime. Penulis mengucapkan terima kasih kepada penerbit yang telah membantu penerbitan buku ini. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran pembaca demi perbaikan penulisan buku selanjutnya. Semoga buku ini dapat memberikan gambaran mengenai peraturan daerah di Provinsi Jawa Tengah yang bermasalah. Selain itu, semoga buku ini bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum. Selamat membaca.

Kata Kunci: