TINJAUAN HUKUM ISLAM ATAS PRAKTIK PERKAWINAN DI DESA SIBIRU-BIRU KECAMATAN DELITUA KABUPATEN DELI SERDANG

Jurnal Ilmu hukum Prima, Vol. 9, No.2. April 2017, ISSN: 2088-5288

Kamis, 31 Mei 2018 12:23 | Sudah dibaca 780 kali

Dalam hukum Islam terdapat larangan perkawinan yang berkaitan dengan waktu, yaitu larangan untuk melakukan perkawinan ketika seseorang melakukan ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah, dan pada masa iddah. Masyarakat Desa Sibiru-biru Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, selain berpegang teguh pada hukum Islam, juga masih perpegang teguh pada adat kebiasaan yang sudah turuntemurun terhadap larangan melakukan perkawinan di antara dua Khotbah Idul Fitri dan Khotbah Idul Adha atau dari mulai tanggal 1 Syawal setelah Khotbah Idul Fitri sampai dengan 10 Zulhijjah sebelum Khotbah Idul Adha. Masyarakat Sibiru-biru meyakini apabila ada yang melanggar akan mendapatkan dampak negatif terhadap kehidupan keluarganya kelak. Tulisan ini ingin mengkaji larangan menikah di antara dua Khotbah Idul Fitri dan Khotbah Idul Adha dan sanksi adat bagi yang melanggarnya perspektif hukum Islam.

Kata Kunci: Larangan Perkawinan, Hukum Adat, Hukum Islam