POLA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Sabtu, 29 Juni 2019 08:17 | Sudah dibaca 632 kali

Indonesia saat ini sedang berada dalam masa menuju cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2019, namun pelaku kebijakan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan kebijakan pengelolaan jaminan kesehatan yang tersentralisasi di level pusat melalui UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dengan kebijakan pengelolaan pelayanan kesehatan yang kewenangannya justru semakin terdesentralisasi melalui UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah

Kata Kunci: Desentralisasi, Pembiayaan Kesehatan, Hubungan Pusat-Daerah, Jaminan Kesehatan Nasional.