Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Vol 4 No. 1 November 2015

Rabu, 05 Oktober 2016 14:45 | Sudah dibaca 946 kali

Dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya diatur tentang korupsi material dan keuangan. Karena itu penerapan pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 yang disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi bagi penyelenggara negara dalam prespektif hukum Islam bisa dilaksanakan karena sesuai dan sejalan dengan maqasid al-tasyri’ dalam artian tetap mempertimbangkan kepentingan umum yang berorientasi pada kemaslahatan dan menolak segala kemungkaran. Dengan demikian, bahwa Hukuman terhadap Koruptor masuk kedalam hukuman Ta’zier.

Kata Kunci: Hukum Islam, Tindak Pidana Korupsi, Ta’zier.