Proses Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Binjai)

Vol 6 No. 1 April 2016

Rabu, 05 Oktober 2016 15:22 | Sudah dibaca 1102 kali

Penyelidik adalah setiap pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang memiliki wewenang yang relatif luas dalam menerima laporan dan menyelidiki tindak pidana, Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melaksanakan penyidikan.penegak hukum yang mempunyai peran penting terhadap permasalahan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ialah penyelidik dan penyidik dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia. Untuk mencari sertamengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berdasarkan uraian tersebut permasalahan yang dapat timbul adalah tinjauan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kepolisian Resort Binjai, proses penyelidikan dan penyidikan pencurian kendaraan bermotor di Kepolisian Resort Binjai, upaya hukum yang dilakukan Kepolisian Resort Binjai untuk penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, sumber bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan.

Dapat disimpulkan bahwa hasil dari penelitian ini adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum kepolisian Resort Binjai disebabkan oleh beberapa faktor yang mendorong pelaku melakukan perbuatannya.Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi diwilayah hukum Kepolisian Resort Binjai tetap berpedoman pada ketentuan undang–undang yang berlaku, upaya hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Binjai dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah berupa upaya hukum secara preventif dan hukum secara revresif.

Kata Kunci: proses penyelidikan, proses penyidikan, tindak pidana pencurian