ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( TINJAUAN KASUS NO.1554/PID.B/2012 PN.MEDAN)

Vol 5 No. 1 Januari 2016

Rabu, 05 Oktober 2016 15:42 | Sudah dibaca 914 kali

Sejak awal Indonesia telah mengkriminalisasikan perdagangan orang yang diatur dalam Pasal 297 KUHP, yang selanjutnya diatur dalam Keppres RI No.36 Tahun 1990 Tentang Ratifikasi Konvensi anak (Convention on the Rights of thr child),Undang-Undang RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain memerangi kejahatan perdagangan orang Rencana Aksi Nasional (RAN) tersebut juga berorientasi terhadap masalah kemiskinan, kurangnya pendidikan danketrampilan, kurangnya akses, kesempatan dan informasi, serta nilai-nilai sosial budaya.

Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Penelitian yang bersifat yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian yuridis normatif yang dipergunakan adalah merujuk pada sumber bahan hukum, yakni penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam berbagai perangkat hukum. Seluruh data yang sudah diperoleh dan dikumpulkan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis. Analisis untuk data kualitatif dilakukan dengan cara pemilihan pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang serta perangkat hukum yang telah tersedia.

Perdagangan Orang (Human Trafficking) dilatar belakangi berbagai faktor yaitu faktor ekonomi, sosial budaya, pendidikan yang minim dan tingkat buta huruf yang tinggi, penegakan hukum, sarana dan koordinasi, faktor media massa, dan masyarakat serta dibekali dengan modus operandi pelaku yang beragam. Melihat berbagai dampak yang terjadi akibat tindak pidana perdagangan orang dan dianggap sebagai suatu tindak pidana yang bersifat khusus (Lex Specialis), maka Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pelaku Tindak Pidana Perdangan Orang (PTPPO) lahir sebagai payung hukum untuk melindungi korban dan menindak tegas para pelaku Tindak Pelaku Perdangan Orang (TPPO). Penerapan undang-undang ini mengikat berbagai elemen, baik oleh aparat hukum, pemerintah dan masyarakat.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Perdagangan Orang