KRIMINALISASI ILLICIT ENRICHMENT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Prosiding Workshop Nasional Peningkatan Daya Saing Bangsa Melalui Inovasi Oleh Perguruan Tinggi Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi Asean, Medan 30 April 2016, LPPM Universitas HKBP Nommensen

Selasa, 07 Februari 2017 14:31 | Sudah dibaca 1388 kali

Korupsi merupakan white collar crime yang selalu melibatkan penyelenggara negara dengan modus - modus yang selalu berkembang dan sulit dijangkau oleh hukum positif di Indonesia. Walaupun demikian, dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dapat dilihat dengan kasat mata karena oknum penyelenggara negara memiliki harta kekayaan yang diluar batas kewajaran (illicit enrichment). Indonesia belum melakukan kriminalisasi illicit enrichment sehingga kesulitan untuk menjerat oknum penyelenggara negara yang memiliki kekayaan di luar batas kewajaran. Oleh karena itu diperlukan dorongan dalam revisi Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang No. 20 Taun 2001 agar dilakukan kriminalisasi terhadap illicit enrichment. Penelitian ini mengidentifikasi kendala yang dihadapi Indonesia dalam melakukan kriminalisasi illicit enrichment. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisis norma - norma dalam hukum pidana dan hukum acara pidana untuk melakukan kriminalisasi illicit enrichment dengan sifat deskriktif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari (a) data primer berupa hasil wawancara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan (b) data sekunder terdiri dari 91) bahan hukum primer yaitu Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana, Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Putusan Mahkamah Agung dan Konvensi Internasional; (2) Bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah dan sumber lainnya; (3) Bahan hukum tersier yaitu Kamus Bahasa Inggris - Indonesia.

Kata Kunci: illicit enrichment, korupsi, kriminalisasi